Bagaimana tidak, bukannya bersedih dan menyesali perbuatannya, usai hakim membacakan putusannya, Adit justru tertawa sembari bertepuk tangan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang menangani kasus pembunuhan tragis yang merenggut nyawa pemilik Toko Citra Indah Furniture Tocin Titi Gorda pada Minggu (15/3)
, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada pembunuh sadis sekaligus eksekutor tungggal La Rupi La Mona La Dansa alias Adit - Pokermimpi.com
Dalam amar putusannya, sang hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis Adit dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, ada hal yang aneh dengan sikap yang ditunjukan Adit - Gunungpoker.com
Adit tertawa setelah divonis seumur hidup
Bagaimana tidak, bukannya bersedih dan menyesali perbuatannya, usai hakim membacakan putusannya, Adit justru tertawa sembari bertepuk tangan - Seniqq.com
“Terima kasih pak hakim atas vonis seumur hidupnya,” tutur Adit sambil menahan sakit karena luka di kaki kanannya yang kena dua tembakan polisi saat melarikan diri, Selasa (12/1) - Rumahkiukiu.com
Ketua PN Ternate Djamaludin Ismail dan didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu dalam sidang kemarin mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap TG sehingga terdakwa harus dihukum setimpal - Arwanaqq.com
“Kepada terdakwa kami hukum penjara seumur hidup,” ucap Djamaludin Ismail, seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Rabu (13/1) - Bintangdomino.com
Lebih lanjut Djamaludi menuturkan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi hukuman seumur hidup adalah lantaran perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, terdakwa juga sempat meresahkan masyarakat karena sempat melarikan diri dari pengadilan setelah sidang, Selasa (5/1). “Perbuatan Adit kami jerat dengan Pasal 340 junto pasal 55 KUHP,” sebutnya - Ligapoker.com
“Terima kasih pak hakim atas vonis seumur hidupnya,” tutur Adit sambil menahan sakit karena luka di kaki kanannya yang kena dua tembakan polisi saat melarikan diri, Selasa (12/1) - Rumahkiukiu.com
“Kepada terdakwa kami hukum penjara seumur hidup,” ucap Djamaludin Ismail, seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Rabu (13/1) - Bintangdomino.com
0 comments:
Post a Comment